KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Kasus perundungan terhadap siswi kelas 1 SD Negeri 10 Jati Asih, Kota Bekasi, kembali mencoreng dunia pendidikan. Ironisnya, langkah Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui Kabid yang diturunkan ke lokasi justru dianggap tidak menunjukkan sikap tegas, bahkan terkesan melindungi oknum guru berinisial Y yang diduga melakukan perundungan.

Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa 16 September 2025, pihak orang tua murid, guru, dan kepala sekolah hadir sejak pukul 10.00 WIB. Namun Kabid Dinas Pendidikan, Ibu Marwah, baru tiba ketika acara hampir usai, tepatnya pukul 11.15 WIB, sehingga tidak memberikan pernyataan maupun sikap apa pun. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan Dinas Pendidikan dalam menangani kasus serius tersebut.
Lebih parah lagi, laporan yang disampaikan Kabid Dinas Pendidikan kepada Walikota Bekasi justru terkesan mengada-ada, seolah meremehkan kesaksian orang tua korban. Fakta-fakta di lapangan mengenai pembagian buku paket yang tidak merata, larangan izin ke toilet, serta ejekan berulang dari guru terhadap siswi korban, justru diabaikan.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa tindakan Kabid yang hanya datang sebagai penonton tanpa solusi adalah bentuk pembiaran sekaligus dugaan perlindungan terhadap oknum guru pelaku perundungan.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika guru, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip dasar pendidikan. Saya menduga kuat adanya pembiaran bahkan indikasi perlindungan dari Kabid Dinas Pendidikan terhadap oknum guru yang melakukan perundungan. Kehadiran Kabid yang hanya jadi penonton jelas mempermalukan institusi pendidikan. Jika Dinas Pendidikan hanya jadi penonton, lalu siapa yang berdiri membela hak anak-anak kita?” tegas Herman.
Herman juga mendesak Walikota Bekasi agar segera mengevaluasi kinerja Kabid yang terkesan menutup mata. Jika tidak, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Walikota bisa dianggap turut serta dalam pembiaran kasus yang mencoreng citra pendidikan di Kota Bekasi.
“Jangan tunggu ada korban lain! Bila dunia pendidikan sudah jadi ladang perundungan, maka gagal sudah jargon *Sekolah Ramah Anak*. NCW tidak akan tinggal diam. Kami siap mengawal kasus ini hingga ranah hukum bila pemerintah daerah mencoba mengaburkan fakta. Pejabat Dinas Pendidikan harus ingat: tugas mereka bukan melindungi guru yang salah, tapi melindungi murid yang lemah,” pungkasnya.
Dasar Hukum Perlindungan Anak
NCW Bekasi Raya menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh, sebab telah melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak*
Pasal 54: Anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan, baik fisik maupun psikis, yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, maupun teman sebaya.
Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*
Pasal 4 ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 12 ayat (1) huruf b: Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen*
Pasal 20 huruf a: Guru berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
4. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan
Pasal 2: Setiap satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap peserta didik dari segala bentuk kekerasan.
5. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC)* yang telah diratifikasi melalui *Keppres Nomor 36 Tahun 1990
* Menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Tuntutan NCW Bekasi Raya
Segera memberikan sanksi tegas kepada guru berinisial Y sesuai aturan hukum dan perundangan.
Evaluasi mendalam terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 10 Jati Asih.
Peninjauan ulang kinerja Kabid Dinas Pendidikan yang diduga melindungi pelaku.
Penguatan program Sekolah Ramah Anak agar tidak hanya sekadar slogan, tetapi menjadi kebijakan nyata.
NCW Bekasi Raya mengingatkan semua pihak bahwa sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak, bukan tempat lahirnya trauma. Pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuh, bukan ruang perundungan.
(ncw/rbn)
