KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Seringkali kendaraan dinas pemerintah menggunakan plat nomor yang tidak sesuai aturan (palsu). Kali ini terlihat di parkiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi mobil dinas pemerintah diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu dengan plat warna merah agak orange tulisan hitam, Selasa (10/2/2026).

Sedangkan yang benar untuk plat nomor merah (kendaraan dinas pemerintah) adalah warna dasar merah dengan tulisan putih, bukan hitam, sesuai Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Tulisan putih pada dasar merah bertujuan agar kontras dan mudah terbaca oleh kamera ETLE untuk kendaraan pemerintahan.

Saat dikonfirmasi, security mengatakan bahwa mobil dinas berplat merah agak orange dengan tulisan hitam tersebut digunakan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Kabid Capil).
Setelah konfirmasi ke KBO Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi untuk menanyakan plat nomor kendaraan dinas pemerintah tersebut asli atau palsu, KBO menjelaskan bahwa plat yang benar /asli adalah dasar plat merah dengan tulisan putih.
Siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi hukum. Berikut adalah rincian sanksi penggunaan plat nomor palsu:
– Pelanggaran Lalu Lintas (UU No. 22 Tahun 2009): Pasal 280 mengatur bahwa setiap kendaraan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah ditetapkan oleh Kepolisian, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
– Tindak Pidana Pemalsuan (KUHP Pasal 263): Jika plat nomor palsu tersebut dianggap sebagai pemalsuan dokumen atau surat, pelakunya dapat dijerat pasal pemalsuan dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
– Tindakan Kepolisian: Kendaraan yang menggunakan plat palsu dapat ditahan atau disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti, dan STNK/SIM dapat ditahan.
– Risiko Hukum Lainnya: Selain denda, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis jika pemalsuan berkaitan dengan tindak kejahatan lain seperti penghindaran pajak atau tindak pidana lainnya.
Perlu diketahui, detail Warna Plat Nomor di Indonesia yaitu :
– Dasar Merah, Tulisan Putih: Kendaraan dinas pemerintah (PNS, TNI/Polri).
– Dasar Putih, Tulisan Hitam: Kendaraan perseorangan, badan hukum, badan internasional. (Ini adalah perubahan dari plat hitam lama).
– Dasar Kuning, Tulisan Hitam: Kendaraan umum/angkutan publik.
– Dasar Hijau, Tulisan Hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
– Dasar Putih, Tulisan Biru: Korps diplomatik negara asing.
Jadi untuk kendaraan dinas pemerintah yang sah dan sesuai aturan adalah plat merah dengan tulisan berwarna putih bukan hitam. Tapi mengapa masih saja ada pegawai dinas pemerintah yang tidak taat aturan apakah sudah kebal hukum.
(mr/red)
