3 ASN Pemkot Bekasi Positif Narkoba, Dikirim ke Rehabilitasi di Bogor

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ketiganya telah dirujuk ke panti rehabilitasi swasta di Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara IPTU Ali Imran menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Setelah diamankan, ketiga pria tersebut menjalani tes urine di laboratorium rumah sakit.

“Bahwa benar terkait adanya informasi tentang diamankannya 3 orang laki-laki berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Polsek Bekasi Utara. Dari hasil pemeriksaan urine di laboratorium rumah sakit, hasilnya masing-masing positif,” ujar IPTU Ali Imran kepada awak media, Rabu [26/5/2026].

Ia menjelaskan, keluarga ketiga PPPK tersebut mengajukan permohonan rehabilitasi. Permohonan itu dikabulkan karena memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung [SEMA] 2010.

“Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, prinsip dasar mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54). Atas dasar tersebut, kami melimpahkan ketiganya ke rehabilitasi, dan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan pihak rehabilitasi,” katanya.

IPTU Ali Imran menambahkan, ketiga PPPK telah dikirim ke panti rehabilitasi swasta di Bogor sesuai permintaan keluarga.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Bekasi Utara dan Sekretaris Dinas Kominfo Kota Bekasi belum memberikan keterangan.

 

 

 

(mr/rls)