KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Komplotan begal sadis di Jatisampurna akhirnya tumbang. Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus 3 dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas yang menewaskan seorang pengemudi ojek online. Satu pelaku lainnya masih buron.

Pengungkapan disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (2/7/2026) didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Komplotan 4 orang ini beraksi dua kali dalam waktu 24 jam di wilayah Jatisampurna.
Aksi pertama terjadi Jumat (26/6/2026) pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Jatiraden. Korban BS, 48 tahun, dipepet saat hendak kerja. Motornya dirampas, namun ia selamat karena berhasil kabur dari ancaman senjata tajam.
Dua puluh dua jam berselang, para pelaku kembali beraksi. Kali ini korbannya DTLP, 47 tahun, seorang pengemudi ojol. Kejadian Sabtu (27/6/2026) pukul 02.00 WIB di Gang Bitung, Jatiranggon.
Usai pulang dari rumah saudaranya, DTLP dicegat dua pelaku berboncengan. Saat melawan, pelaku MF langsung membacokkan celurit ke paha dan bahu korban. Sabetan di paha mengenai urat besar hingga DTLP meninggal dunia di rumah sakit karena kehabisan darah.
“MF ini eksekutornya. Dia yang menggunakan senjata tajam,” tegas Kombes Kusumo.
Tim Satreskrim bergerak cepat. MF ditangkap di Jatiasih, sementara RTF dan MRA dibekuk di Bojong Kulur, Bogor. Satu pelaku berinisial S masih DPO.
MF, 20 tahun, ternyata residivis kambuhan. 2023 ia ditahan 6 bulan karena curi ponsel. 2024 divonis 3 tahun curanmor, tapi hanya jalani 1 tahun 8 bulan karena masih di bawah umur. Kini di usia 20 tahun, ia kembali beraksi dan merenggut nyawa.
RTF dan MRA, sama-sama 20 tahun, berperan sebagai joki. Motif komplotan ini acak. “Siapa yang keluar saat sepi langsung diinformasikan pelaku yang memantau, lalu dieksekusi,” jelas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi sita 2 celurit, 1 jaket hitam, dan 1 unit Honda Beat Street milik korban yang belum sempat dijual.
Ketiganya dijerat Pasal 479 Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas curas yang mengakibatkan kematian. Ancamannya 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga mati.
Menutup rilis, Kapolres memastikan patroli malam dan razia akan ditingkatkan. “Pelaku selalu memanfaatkan momen sepi. Karena itu kami perkuat preventif, preemptif, dan represif, termasuk Satkamling dan Bhabinkamtibmas,” pungkasnya.
(mr/red)
