Residivis Bobol Kabel BTS di Bekasi Selatan Diciduk Polres Metro Bekasi Kota, Terancam 7 Tahun Bui

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus pencurian kabel tower Base Transceiver Station (BTS) di Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Pelakunya, MI, ternyata residivis yang sudah pernah beraksi serupa di Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompl Dr. Andi Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (3/6/2026).

Kapolres menjelaskan, aksi MI terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku menyusup ke area tower BTS milik PT Huawei di Pekayon Jaya, lalu menggali dan memotong kabel di dalam lokasi.

“Pelaku berhasil memotong tiga kabel sepanjang masing-masing 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya ketahuan warga karena mencurigakan pada dini hari,” kata Kapolres.

Laporan warga membuat polisi langsung bergerak. MI berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Dari pemeriksaan, MI mengaku sudah pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi. Akibat ulahnya, salah satu operator telekomunikasi mengalami gangguan sinyal di sejumlah titik Bekasi Selatan.

“Perbuatan pelaku tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tapi juga mengganggu layanan komunikasi masyarakat,” tegas Kapolres.

MI kini dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota mengimbau warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum atau infrastruktur vital untuk mencegah kejadian serupa.

 

 

(mr/rls)