KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi, berinisial R dan D, positif narkoba berdasarkan tes urine rumah sakit. Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Ali Imron menyebut keduanya sudah dikirim ke panti rehabilitasi di Bogor. Faktanya, R dan D tetap masuk kerja seperti biasa.

“Berita yang ramai itu bahwa ASN inisial R dan D yang ditangkap Polsek Bekasi Utara atas dugaan keterlibatan penggunaan narkoba tetap bekerja kok. Mereka tidak pernah absen, bisa dibuktikan lewat fingerprint,” ujar Sekretaris Kelurahan Teluk Pucung, Joko Toele, Kamis (4/6/2026).
Joko menyebut keduanya sudah dipanggil BKPSDM Kota Bekasi. “Hasilnya boleh ditanyakan ke Kecamatan,” katanya singkat.
Pemkot Dinilai Lembek
Minimnya sanksi tegas memicu sorotan. Publik menilai Pemkot Bekasi abai terhadap amanat undang-undang. Padahal ASN yang terbukti memakai narkoba masuk kategori pelanggaran berat:
1. UU No. 20/2023 tentang ASN
Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 menegaskan ASN wajib patuh kode etik dan dilarang melakukan tindak pidana. Narkoba termasuk pelanggaran berat.
2. PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 67 mengatur perjanjian kerja wajib diputus jika terbukti melanggar disiplin berat atau dipidana.
3. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf j melarang ASN menyalahgunakan narkotika. Pasal 11 ayat (3) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PHK. Rehabilitasi bukan pengganti sanksi kepegawaian.
4. UU No. 35/2009 tentang Narkotika
Pasal 127 ayat (1) menetapkan penggunaan narkotika sebagai tindak pidana. ASN otomatis kehilangan hak melayani negara.
Desakan kini mengarah ke Pemkot Bekasi: segera jatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian tidak dengan hormat, catat dalam riwayat kepegawaian, dan serahkan proses hukum tanpa intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi untuk R dan D.
(mr/rbn)
