KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Satria Kota Bekasi, Mohamad Rusli, S.E., resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana talangan proyek senilai Rp100 juta. Laporan pengaduan masyarakat ini dilayangkan oleh Kantor Hukum Lamhot Capah, S.H. & Partners selaku kuasa hukum korban, Josep Mangoloi Sinaga, yang merupakan Direktur KSP Gio Sumber Niaga.
Kuasa Hukum Pelapor, Lamhot Capah, S.H. dan Cupa Siregar, S.H., menyatakan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula pada April 2022. Saat itu, Terlapor masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
“Terlapor diduga kuat memanfaatkan pengaruh jabatan publiknya untuk membujuk klien kami. Modusnya adalah menawarkan dan menjanjikan adanya Paket Proyek Pekerjaan di lingkungan Pemda Kota Bekasi,” ujar Lamhot Capah dalam keterangan persnya di Bekasi, Senin (29/6/2026).
Menariknya, sebelum menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Wali Kota Bekasi terkait tindakan indisipliner dan dugaan pidana yang dilakukan oleh bawahannya tersebut. Kepala daerah merespons tegas dan mendukung penuh penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke Wali Kota. Beliau menyampaikan dengan tegas bahwa negara kita adalah negara hukum, jadi laporkan saja ke polisi,” ungkap Lamhot Capah menirukan pernyataan Wali Kota Bekasi.
Untuk memuluskan pencairan proyek yang dijanjikan, Mohamad Rusli meminta dana talangan terlebih dahulu sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada pihak KSP Gio Sumber Niaga. Karena percaya dengan status kedudukan Terlapor sebagai pejabat struktural, Pelapor menyerahkan uang tersebut pada 5 April 2022, disertai bukti kuitansi sah yang ditandatangani langsung oleh Terlapor.
Namun, seiring berjalannya waktu hingga Terlapor dimutasi menjadi Sekcam Medan Satria, janji proyek tersebut tidak pernah terealisasi. Setelah dilakukan penelusuran oleh korban ke instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh paket proyek yang dijanjikan tersebut adalah fiktif.
“Klien kami sudah berulang kali menagih, namun Terlapor tidak menunjukkan iktikad baik, selalu menghindar, dan belum mengembalikan uang tersebut hingga saat ini (Juni 2026),” tambah Cupa Siregar, S.H.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana u.p. Kasatreskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., pihak kuasa hukum menjerat Terlapor dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.
Sebagai bukti awal laporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan fotokopi kuitansi sah penerimaan uang Rp100 juta tertanggal 5 April 2022 serta Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2026.
Pihak korban mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera bertindak tegas memanggil dan memeriksa oknum pejabat ASN tersebut demi tegaknya keadilan hukum.
“Dengan adanya dukungan moral dari Wali Kota, kami berharap polisi bisa segera mengusut tuntas kasus ini karena tindakan memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi dengan proyek fiktif telah mencederai integritas institusi pemerintahan,” tegas tim kuasa hukum.
(rls/red)
