Dugaan Praktik Pungli dan Pencaloan SIM Marak di Polres Karawang

Silakan Bagikan

KARAWANG, Derapdetik.com – Salah satu bagian penting Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah Pemberantasan Korupsi dan Pungli menuju terciptanya Indonesia Emas 2045. Empat tahun yang lalu September 2021 Emerson Yuntho Pegiat Anti Korupsi dari ICW Mengirimkan surat terbuka Kepada Presiden Joko Widodo terkait permintaan pembenahan SAMSAT dan SATPAS SIM.

Dalam suratnya menuliskan Praktik Calo dan Pungli di SAMSAT dan Satpas hampir merata terjadi di seluruh Indonesia.Praktik Pungli dan Pencaloan terjadi dalam pengurusan Pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas, masyarakat banyak mengeluhkan hal itu,” tulisnya.

Akhir-akhir ini sangat disayangkan di media sosial ditemukan massif ajakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Karawang dengan biaya SIM A sebesar 680.000, SIM C 680.000.

Dalam media sosial tersebut juga dilampirkan contoh-contoh SIM yang sudah tercetak .

Mengetahui hal ini, awak media menyambangi Satpas SIM Polres Karawang untuk konfirmasi melalui Kasatlantas akan tetapi tidak dapat terhubung dan Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. juga tidak merespon pesan WhatsApp.

Kasi Humas Polres Karawang AKP Wildan saat menjumpai awak media mengatakan tidak bisa menghubungi Kasatlantas dengan alasan Alumni susah dihubungi.

Apakah benar demikian Alumni Akpol seperti ini ???…

 

 

(red/mr)