Gasak 800 Butir Tramadol-Hexymer, Satresnarkoba Ringkus Pengedar Obat Keras di Cikarang Utara

Silakan Bagikan

KABUPATEN BEKASI, Derapdetik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menohok jaringan obat keras daftar G. Sebanyak 800 butir Tramadol-Hexymer disita dari seorang pria yang diringkus di kontrakan Jl. KH Fudholi, Karangasih, Cikarang Utara, Senin (8/6/2026) malam sekitar pukul 19.24 WIB.

Penangkapan ini hasil pengembangan kasus terhadap tersangka sebelumnya berinisial DA. Dari keterangannya, polisi mengendus sumber pasokan mengarah ke MF alias A, warga Kampung Pule, Karangsetia, Karang Bahagia.

“Begitu dapat info, tim langsung bergerak dan mengamankan MF di dalam kontrakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K.

Penggeledahan membongkar 80 lembar Tramadol atau total 800 butir obat daftar G. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp3,8 juta hasil penjualan, dua unit ponsel, dompet, tas selempang, dan satu sepeda motor.

MF mengaku mendapat barang haram itu dari R alias BR, yang kini masuk daftar pencarian orang. Polisi masih memburu pemasok di atasnya.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut. Uji laboratorium terhadap obat sitaan juga dilakukan, sementara tim terus mengembangkan kasus dan mencari saksi.

Aksi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sp.Gas/114/VI/2026/Restro Bekasi dan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tim Unit 2 Sub 3 Satresnarkoba yang terlibat dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H., bersama IPDA Angga Pratama, S.H., dan personel lainnya.

“Komitmen kami jelas: berantas tuntas peredaran obat keras daftar G yang merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas AKBP Hannry.

 

 

(mr/rbn)