KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Jawa Barat telah selesai. Ada yang bahagia karena diterima di sekolah negeri tujuan, namun tak sedikit pula yang kecewa dan harus melanjutkan ke sekolah swasta.

Hal serupa terjadi di SMAN 15 Kota Bekasi, Bantar Gebang. Sekolah ini telah menyelesaikan proses SPMB dan kini tengah berjalan proses belajar mengajar.
*Aturan Jalur Domisili*
Jalur domisili dalam SPMB Jabar 2026 merupakan jalur seleksi berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan.
*Ketentuan Kuota Jalur Domisili:*
– *SMA*: 35% dari total daya tampung sekolah
– *SMK*: 10% dari total daya tampung sekolah
*Syarat Utama Pendaftaran:*
1. Menggunakan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK)
2. KK diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
3. Seleksi diurutkan berdasarkan jarak terdekat rumah ke sekolah dalam wilayah rayon
*Ditemukan Kejanggalan*
Namun, pada SPMB Tahap 2 di SMAN 15 Kota Bekasi ditemukan kejanggalan. Seorang calon murid dinyatakan lulus jalur domisili dengan jarak 179.272,71 meter atau sekitar 179 Km dari sekolah.
Angka tersebut jelas jauh dari asas “terdekat” yang diamanatkan. Sementara itu, masih banyak calon murid lain yang rumahnya lebih dekat justru tidak diterima.
*Tanggapan SMAN 15 Kota Bekasi*
Saat dikonfirmasi, Humas SMAN 15 Kota Bekasi memberikan keterangan tertulis melalui WhatsApp. Namun kontak tersebut kemudian tidak dapat dihubungi saat awak media meminta klarifikasi lebih lanjut terkait alamat KK calon murid tersebut.
Berikut tanggapan resmi dari Humas SMAN 15 Kota Bekasi:
“Data yang beredar merupakan *data PCMB* yang bersifat sementara pada saat proses seleksi berlangsung. Sementara itu, *hasil resmi yang menjadi dasar penetapan kelulusan adalah hasil akhir pada SPMB Tahap 2*.
Oleh karena itu, membandingkan data PCMB dengan hasil akhir SPMB Tahap 2 tidak dapat dilakukan secara langsung karena keduanya berasal dari tahapan yang berbeda.
Selain itu, berdasarkan hasil yang kami peroleh, calon murid yang dinyatakan diterima di *SMAN 15 Kota Bekasi merupakan pilihan sekolah ke-3*. Hal ini menunjukkan bahwa penempatan merupakan hasil pemrosesan sistem SPMB sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan intervensi pihak sekolah.
SMAN 15 Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data, menentukan hasil seleksi, maupun mengintervensi proses penempatan peserta. Seluruh proses dilakukan melalui sistem sesuai kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” tulis pihak sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme yang meloloskan peserta dengan jarak ratusan kilometer di jalur domisili.
(mr/rbn)
