KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Ketua DPC PWRI Kota Bekasi H. Suardi. SE, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat melakukan peliputan dugaan peredaran makanan kadaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

Suardi, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Ini jelas menciderai kemerdekaan pers dan tidak bisa ditolerir. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya. Senin (29/9/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Dengan demikian, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja jurnalis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Sebagai ketua Organisasi lembaga wartawan, juga menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. “Artinya, UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan perlindungan khusus kepada wartawan,” jelasnya.
Atas insiden ini, Ketua DPC PWRI Kota Bekasi, Suardi mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku. “Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran dan perlindungan nyata bagi insan pers,” pungkasnya.
(mr/red)
