JAKARTA, Derapdetik.com – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara [PWO DWIPA], Feri Rusdiono, S.H., menegaskan korupsi harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Alasannya, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar rakyat.
“Korupsi bukan sekadar pencurian. Ini kejahatan yang menghancurkan sendi-sendi negara dan mematikan harapan rakyat untuk hidup layak,” tegas Feri Rusdiono, Kamis (30/7/2026).
*3 Alasan Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa*
*1. Daya Rusak Masif: Merugikan Keuangan Negara dan Hak Ekonomi Rakyat*
Menurut Feri, setiap rupiah uang negara yang dikorupsi adalah hak rakyat yang dicuri. Dana APBN/APBD yang seharusnya untuk sekolah, rumah sakit, jalan, dan bansos hilang karena ulah segelintir orang.
“Akibatnya layanan publik ambruk. Rakyat kecil yang menanggung. Ini kejahatan ekonomi yang dampaknya dirasakan jutaan orang,” ujarnya.
*2. Sistematis dan Meluas: Dilakukan Terencana dan Melibatkan Banyak Pihak*
Feri menyebut korupsi modern tidak dilakukan sendirian. Ada jaringan. Ada aktor intelektual, pelaksana, hingga pembeking.
“Modusnya terencana, rapi, dan berjamaah. Masuk ke proyek, pengadaan, hingga perizinan. Kalau tidak dipotong dari akarnya, tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
*3. Hambatan HAM: Merampas Hak Rakyat atas Kesejahteraan dan Pembangunan yang Adil*
Ini poin paling krusial. Bagi Feri, korupsi adalah pelanggaran HAM secara langsung.
“Ketika dana pendidikan dikorupsi, hak anak untuk sekolah dirampas. Ketika dana kesehatan dikorupsi, hak pasien untuk sembuh dirampas. Ketika dana pembangunan desa dikorupsi, hak warga untuk sejahtera dirampas,” jelas Feri Rusdiono, S.H.
*Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi*
PWO DWIPA mendesak KPK, Kejaksaan, dan Polri menindak tegas pelaku korupsi. Aset hasil kejahatan wajib dirampas, dan hukuman harus memberi efek jera.
“Jangan ada tebang pilih. Jangan ada kompromi. Kalau negara serius hadir, maka koruptor harus dibuat miskin dan dipenjara,” tutup Feri.
PWO DWIPA juga mendorong penguatan transparansi anggaran serta pelibatan media dan masyarakat dalam mengawasi setiap rupiah uang negara.
(mr/rls)
