KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait dugaan lepas tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami relawan dapur, Ibu Karniati, Manajemen SPPG Pengasinan bersama Mitra Yayasan menyampaikan klarifikasi resmi.

Pihak manajemen menegaskan tidak pernah menelantarkan korban dan seluruh penanganan telah dilakukan secara cepat, transparan, dan kekeluargaan.
Berikut poin-poin klarifikasi resmi yang disampaikan Kepala Dapur SPPG Pengasinan, Bapak Musa, bersama Mitra Yayasan, Bapak Ihsan:
1. Kronologi Kejadian dan Tindakan Darurat
Kecelakaan terjadi saat kegiatan operasional di dapur pengolahan. Korban, Ibu Karniati, terpeleset saat mendorong troli penampung cairan jelly panas, sehingga cairan tersebut menyiram bagian tubuhnya.
Mendapat laporan tersebut, pihak SPPG bersama rekan kerja, Ibu Tuti dan Ibu Lilis, langsung bergerak cepat membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Bekasi tanpa menunda penanganan medis.
Demi mengutamakan keselamatan dan agar tindakan operasi dapat segera dilakukan tanpa terkendala biaya mandiri yang diperkirakan mencapai Rp30-40 juta, manajemen berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga korban untuk menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI aktif milik korban. Pihak SPPG terus mendampingi hingga proses operasi berjalan lancar.
2. Klarifikasi Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Manajemen menjelaskan, status Ibu Karniati adalah relawan atau pegawai lepas harian.
Sejak persiapan operasional pada Desember 2025, manajemen telah tiga kali menawarkan dan meminta seluruh relawan untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Ibu Karniati bersama dua relawan lainnya menolak didaftarkan dengan alasan ingin mempertahankan bantuan sosial dari pemerintah yang sedang diterima, seperti PBI dan PKH.
“Atas dasar kemanusiaan dan memahami kondisi beliau sebagai single parent sekaligus tulang punggung keluarga, kami menghormati keputusan pribadi korban tersebut,” tulis manajemen dalam klarifikasinya.
3. Bantuan dan Tanggung Jawab Pasca Operasi*
Pasca operasi dan kepulangan korban ke rumah, pihak SPPG dan Mitra Yayasan langsung menjenguk korban dan menyerahkan dana kemanusiaan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara langsung.
Manajemen juga menegaskan siap menanggung biaya pemulihan tambahan seperti obat-obatan di luar tanggungan BPJS melalui mekanisme reimbursement.
Pihak SPPG juga menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban sesuai arahan dari Dinas Ketenagakerjaan, termasuk dukungan penghasilan dan perawatan selama masa pemulihan 3 bulan.
4. Tawarkan Solusi Pengganti Sementara
Sebelum permasalahan melebar, pihak SPPG telah menawarkan solusi agar posisi Ibu Karniati dapat digantikan sementara oleh anaknya, sehingga penghasilan keluarga tetap berjalan.
Namun tawaran tersebut belum disetujui oleh Ibu Karniati dengan alasan anaknya perlu membantu mengurus masa pemulihan di rumah.
“Kami tidak pernah menelantarkan korban. Kami sangat terbuka dan menyambut baik apabila Ibu Karniati ingin kembali bekerja setelah dinyatakan pulih,” tegas manajemen.
Pihak Manajemen SPPG dan Mitra Yayasan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menyudahi polemik.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, transparan, dan sehat, demi menjaga hubungan baik antara pemberi kerja dan relawan,” tutupnya.
(mr/rls)
