Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Ditetapkan Sebagai Masjid Percontohan Kategori Ramah Keragaman

Silakan Bagikan

KABUPATEN BEKASI, Derapdetik.com – Setelah dilaksanakannya penilaian Masjid Percontohan Tingkat Kabupaten Bekasi, sesuai Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Nomor 4588 TAHUN 2024, Masjid Izzatul Islam Grand Wisata yang memiliki arsitektur megah dengan sentuhan Timur Tengah berada di Jl. Sunset Avenue Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan sebagai Masjid Percontohan Tingkat Kabupaten Bekasi.

 

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

 

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);

 

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang

Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103 Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184)

 

6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);

 

7. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 135);

 

8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

 

9. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;

 

10.Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

 

11.Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

 

12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);

 

13. Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;

 

14. Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Nomor 05 Tahun 2024 Tentang Tim Penilai dan Dewan Juri Masjid Percontohan Tingkat Kabupaten Bekasi;

 

15. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 488 Tahun tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Masjid Percontohan Tingkat Nasional;

 

16. Berita Acara Penilaian Masjid Percontohan Tingkat Kabupaten Bekasi tanggal 12 Agustus 2024.

 

 

Sebagai Ketua Yayasan Izzatul Islam Grand Wisata H. M Salahuddin, S.H, M.H kepada awak media mengatakan sangat bangga atas ditetapkannya Masjid Izzatul Islam Grand Wisata sebagai Masjid Percontohan Tingkat Kabupaten Bekasi

 

“Saya selaku ketua Yayasan senang dan bangga Masjid Izzatul Islam Grand Wisata telah ditetapkan sebagai Masjid Percontohan tingkat Kabupaten Bekasi yang masuk dalam kategori Masjid Ramah Keragaman, semoga kedepannya dapat lebih baik lagi,” tutur H. M Salahuddin kepada awak media, Jumat (13/9/2024) .

 

Penetapan Masjid Percontohan Tingkat Kabupaten Bekasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 14 Agustus 2024.

 

 

(mr/red)