KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Aksi unjuk rasa Front Rakyat Bekasi menggugat keras tindakan Polres Metro Bekasi Kota yang dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap dua warga, Budi Ariyanto (Somasi) dan Firman seorang Hansip lingkungan setelah keduanya diduga menyerahkan seorang pelaku kekerasan seksual anak ke pihak kepolisian berlangsung dramatis di depan pintu masuk Mapolres Metro Bekasi Kota, pada Kamis (16/7/2025).

Dalam selebaran terbuka yang beredar mereka menyebut tindakan aparat sebagai bentuk penyimpangan hukum dan perlindungan terhadap predator.
Peristiwa bermula pada Kamis, 1 Mei 2025, ketika warga Karang Taruna di Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, mengamankan seorang pria dewasa bernama AS. Ia diduga melakukan kekerasan seksual dan pengancaman terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakan dari Budi Ariyanto (Budi Somasi).
Pelaku diamankan tanpa kekerasan dan diserahkan ke Polres oleh warga, dengan harapan kasus diproses sesuai hukum. Namun situasi berbalik ketika Budi yang awalnya berinisiatif membawa pelaku ke polisi, justru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2025. Ia dikenakan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang, meskipun video yang beredar disebut menunjukkan bahwa tidak ada aksi pemukulan atau penganiayaan.
Disamping itu pihak keluarga dari Budi Somasi dalam keterangannya saat wawancara dengan awak media mengatakan pada saat itu mendapat permintaan uang dalam jumlah besar
“Pada saat ada permintaan untuk mediasi untuk berdamai ujung-ujungnya ada uang yang diminta kepada kami sebesar 70 juta dan saat itu kami keberatan pada akhirnya negosiasi menjadi 50 juta, setelah kami serahkan uang tersebut ditolak dan ada permintaan kembali dari Kasubnit (M) sebesar 20 juta setelah kami penuhi ternyata tidak ada mediasi damai disitu kami lagi lagi merasa ditipu yang pada akhirnya kemarin kembali ada mediasi dengan Kasat dan uang yang sudah diserahkan dikembalikan,” jelasnya.
Front Rakyat Bekasi menilai tindakan dari Oknum tersebut sebagai bentuk pemerasan oleh penegak hukum. Sejumlah Pasal telah dilanggar diantaranya, Pasal 21 ayat (1) KUHAP soal penahanan tanpa cukup bukti adalah tidak sah, Pasal 422 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 7 ayat (1) UU 39/1999tebtang HAM: Hak atas perlindungan hukum dan keadilan, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak atas perlakuan yang adil dan setara.
Aksi massa ini menuntut pencabutan status tersangka terhadap Budi dan Firman, pemecatan oknum penyidik yang diduga memeras, serta evaluasi total terhadap jajaran Kapolres dan penyidik. Mereka juga menuntut dibukanya data penanganan kasus ini secara publik demi akuntabilitas.
“Jika hari ini Bang Budi dikriminalisasi karena membela keponakannya, besok bisa saja rakyat lain menjadi korban hukum rekayasa,” inilah isi pernyataan yang disampaikan.
Upaya Konfirmasi dari awak media telah dilakukan namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H, S.I.K, M.H terkait tudingan dari keluarga Budi Somasi dan front Rakyat Bekasi.
(mr/rbn)
