KOTA BEKASI, Derapdetik.com – K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu segala bentuk aktivitas dan upaya terstruktur untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Tujuannya adalah mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Namun sangat disayangkan ketidakpatuhan pekerja proyek sekolah terhadap standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti mengabaikan APD (Alat Pelindung Diri) masih terlihat di SMPN 11 Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2026).
Agus Enap selaku Kabid SMPN dan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat di konfirmasi awak media Derapdetik.com mengatakan,
“Kami sudah mengingatkan pengawas, pengusaha supaya tidak abaikan K3, kami akan evaluasi pihak ketiganya apabila masih bandel”, ungkapnya ke awak media.
Disamping itu Ketua DPD Jabar Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia (DPD Jabar) LSM KAMPAK-RI) Indra Pardede mengatakan, kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi sehingga rekanan kontraktor tidak menyediakan kelengkapan K3 (masker, kacamata helm dan sarung tangan).
“Kuat dugaan kami rekanan kontraktor tidak menyediakan K3 adalah unsur kesengajaan demi meraup keuntungan lebih besar. padahal dalam Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah tertuang kelengkapan K3. namun hal tersebut diabaikan rekanan kontraktor”, tuturnya kepada awak media.
(mr/red)
