Polda Banten Gelar Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Bayah – Lebak

Silakan Bagikan

SERANG, Derapdetik.comPolda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Kabupaten Lebak. Layanan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pengemudi ojek online sebagai upaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan praktis kepada masyarakat.

Kegiatan layanan SIM keliling akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak.

Dalam layanan tersebut, masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, layanan SIM keliling merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau masyarakat.

“Polda Banten terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan praktis kepada masyarakat. Melalui layanan SIM keliling ini, khususnya bagi pengemudi ojek online, kami berharap proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih efisien tanpa mengganggu aktivitas mereka dalam mencari nafkah,” ujar Maruli, Senin (10/8/2026).

Maruli mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojek online di wilayah Lebak, untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan tetap melengkapi persyaratan yang diperlukan. Pastikan SIM tetap aktif dan jangan menunggu sampai masa berlaku habis,” katanya.

Menurutnya, kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan bagian penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas sekaligus mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.

“SIM aktif, perjalanan aman dan nyaman. Mari bersama-sama tertib berlalu lintas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Banten,” tutup Kabidhumas Polda Banten.

Dengan adanya layanan SIM keliling tersebut, Polda Banten berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi lalu lintas secara lebih mudah dan efisien, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk selalu melengkapi dokumen berkendara sesuai ketentuan.

 

 

(Bidhumas/mr)