DENPASAR, Derapdetik.com – Polresta Denpasar angkat bicara untuk meluruskan informasi simpang siur terkait video viral di media sosial yang menuding adanya praktik pungutan liar di Satpas Polresta Denpasar.

Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., menyebut penyebaran video tersebut merupakan upaya framing negatif dan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
Peristiwa dalam video itu terjadi pada Jumat (10/7/2026). Oknum berinisial FVK (38) datang ke Satpas dengan dalih ingin mengonfirmasi video yang ia rekam sendiri. Saat itu FVK meminta tolong kepada petugas agar dibuatkan SIM untuk temannya di luar prosedur yang berlaku.
Kasatlantas membenarkan anggota yang ada di dalam video adalah personel Satlantas Polresta Denpasar. Anggota tersebut terbukti membantu penerbitan SIM tidak sesuai prosedur dan mengakui menerima biaya lebih untuk kepentingan pribadi.
“Bukan hanya minta tolong, FVK juga meminta sejumlah uang dalam nominal besar kepada kami. Karena permintaan itu kami tolak, ia kemudian sengaja memviralkan video untuk membangun opini negatif,” ungkap Kompol Bhayangkara saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (14/7/2026).
Atas pelanggaran tersebut, Kapolresta Kombes Pol Leonardo David Simatupang telah memerintahkan pemeriksaan intensif oleh Kasi Propam. Anggota yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa dan telah dimutasi sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kapolresta tidak pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran maupun pungli di lingkungan Satpas. Begitu ada indikasi, langsung diperintahkan untuk diperiksa,” tegas Kompol Bhayangkara.
Lebih lanjut, Kapolresta meminta masyarakat tidak terkecoh dengan taktik pengalihan isu. Ia menegaskan kasus penegakan hukum di Kuta merupakan tindak pidana pengancaman dan kekerasan terhadap warga sipil di hotel, dan tidak ada kaitannya dengan video di Satpas.
“Itu adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Jangan dicampuradukkan,” pungkas Kombes Pol Leonardo.
(mr/red)
