SUMATERA UTARA, Derapdetik.com – Menjelang HUT Bhayangkara Ke-79 ,Yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2025, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan viralnya video dan pemberitaan Pungutan liar (Pungli) baik di media online maupun media sosial yang dilakukan anggota Satlantas Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara terhadap Pengguna Kendaraan roda dua.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan dalam keterangannya mengatakan, “bertanggung jawab terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan anggota tersebut sudah diberikan sanksi serta meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan atas perbuatannya tersebut,” Kamis (26/6/2025) dilansir dari sindo7.id.
Perlu diketahui salah satu program Asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah Pemberantasan Korupsi dan pungutan liar demi menyongsong terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Namun sangat disayangkan terlihat komentar masyarakat di channel Youtube Obin News menceritakan pengalamannya saat akan memperpanjang SIM C di Satpas Polrestabes Medan yang seharusnya bayar 100.000 tapi karena tidak lulus teori sementara si pemohon membutuhkan SIM untuk itu Ia terpaksa harus membayar sebesar 800.000 diluar prosedural.
(mr/rbn)