KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Frits Saikat salah satu Aktivis Kota Bekasi Menyayangkan Trick baru pihak sekolah untuk melakukan PUNGLI terselubung, dari steatmen Bapak Alexander Zulkarnain Plt Kadisdik Kota Bekasi yang melegitimasi Koperasi Sekolah boleh malakukan penjualan seragam.
“Diperbolehkan karena dia merupakan badan usaha yang berbentuk koperasi, yang tidak boleh itu sekolah. Jadi sekolah dan koperasi ini dua lembaga yang berbeda,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (07/07/2025).

Frits Saikat menganggap pernyataan ini blunder, seharusnya untuk memimalisir biaya yang dibebankan pada siswa / wali siswa, Seragam Khusus Sekolah seperti Batik sekolah dan Baju Olah Raga dikaji ulang entah dari sudut pembiayaanya maupun dari sudut urgensinya perlu atau tidaknya seragam itu diberlakukan.
Pungutan seragam khusus dari tiap tiap Sekolah beragam mulai dari Rp 500.000 s.d Rp 700.000, sedangkan peraturan yang mengikat tentang seragam khusus sekolah itu tidak wajib, artinya dampak efek Domino dari kebijakan yang blunder ini menjadi beban materil pada Wali Siswa dan Beban Psikologi pada Siswa.
“Pemerintah Kota Bekasi HARUS mengkaji ulang desak Frits Saikat. STOP Pemerintah berbisnis dengan Masyarakat,” tutup Frits Saikat.
(mr/rls)
