KABUPATEN TANGERANG, Derapdetik.com – Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat, Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing. Pertemuan ini digelar untuk menyoroti maraknya praktik debt collector atau “mata elang” (matel) yang menarik kendaraan di jalanan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memimpin langsung pertemuan di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Menurut Indra Waspada, perusahaan pembiayaan memang memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak melakukan penagihan kepada debitur sesuai peraturan perundang-undangan. Namun kepolisian juga wajib melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat mulai mempersoalkan praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan. Banyak warga merasa resah dan mengadu setelah melihat atau mengalami sendiri kendaraannya dihentikan secara paksa oleh matel.
“Masyarakat mengadu dan merasa resah saat kendaraan dihentikan secara paksa oleh matel atau penagih,” kata Indra.
Indra juga menyoroti persoalan lanjutan setelah kendaraan dibawa pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam sejumlah kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pemilik.
“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan setiap orang yang bertindak di lapangan benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan sah dari perusahaan pembiayaan.
“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Indra Waspada mengingatkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan itu menegaskan perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan.
“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.
Di akhir pertemuan, Kapolresta menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan yang mengandung unsur pidana.
“Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan. Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegas Indra Waspada.
(mr/rls)
