KOTA TANGSEL, Derapdetik.com – Misnan Hariyanto, selaku kuasa khusus dari ahli waris H. Moh. Kolun, kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Selasa (13/10/2026), untuk meminta kejelasan terkait pengurusan sertifikat tanah ahli waris.

Misnan menjelaskan, pengurusan tersebut berawal dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang telah terbit pada tahun 2022. SKPT tersebut menjadi dasar untuk mendaftarkan tanah ke BPN.
“Saya diarahkan untuk mendaftarkan SKPT. Setelah pendaftaran, saya kemudian diarahkan untuk menyerahkan berkas ke petugas loket,” ujar Misnan.
Setelah berkas diserahkan, ia mengaku diminta untuk menunggu kabar lebih lanjut. Namun setelah beberapa hari dan dilakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan berkasnya.
Karena tidak ada jawaban, Misnan kembali mendatangi Kantor Pertanahan dan menghadap Korsub bernama Sumira untuk menanyakan tindak lanjut berkas tersebut.
“Kami juga minta bantuan media. Pokok utamanya saya minta tanda terima SKPT. Sampai saat ini tidak bisa dikeluarkan dengan alasan sertifikat ini sudah balik nama ke orang lain,” kata Misnan.
Misnan mempertanyakan dasar atas dugaan peralihan tersebut. Ia berharap, apabila tanah itu benar sudah menjadi sertifikat atas nama pihak lain, BPN dapat menjelaskan dasar penerbitannya secara terbuka.
“Harapan saya sekarang, kalau memang benar tanah itu sudah menjadi sertifikat orang lain, dasarnya dari mana. Saya mohon sertifikat awal diterbitkan lagi dengan dasar SKPT, laporan polisi dan kelengkapan lainnya,” tegasnya.
Aduan tersebut kemudian mendapat respon baik dari Kasi Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Bapak Agam. Ia menyarankan agar pihak ahli waris membuat surat permohonan resmi agar permasalahan dapat ditindaklanjuti.
Surat permohonan tersebut berkaitan dengan SHM 0994 milik ahli waris H. Moh. Kolun yang diduga tumpang tindih dengan SHM 09803, SU 06037/2024, NIB 10432.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa ahli waris berharap BPN Kota Tangerang Selatan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dipermasalahkan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak kuasa ahli waris. Derapdetik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan maupun pihak terkait lainnya.
(mr/red)
