SMKN 8 Kota Bekasi Batalkan Kegiatan Renang

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Menyikapi laporan dari salah satu orang tua siswa terkait ekstrakurikuler renang yang diadakan di SMKN 8 Kota Bekasi, awak media Derapdetik.com langsung konfirmasi kepada Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Jawa Barat, Rina Parlina, S.IP, M.M melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (19/11/2025).

Menurut informasi yang diterima redaksi Derapdetik.com, orang tua siswa tersebut mengatakan bahwa SMKN 8 Kota Bekasi mau mengadakan kegiatan tambahan renang yang akan dilaksanakan hari ini di Bintang Sport Center (BSC) pada hari ini Rabu (19/11) Jam 13.00 wib dengan biaya sebesar Rp. 35.000,- jika siswa/siswi tidak ikut kegiatan renang tersebut akan dikenakan sangsi mengerjakan tugas sebanyak 20 halaman.

Setelah di konfirmasi melalui Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat, Rina Parlina menyampakan bahwa pihak sekolah dimana yang bersangkutan selaku guru olahraga SMKN 8 Kota Bekasi telah membatalkan kegiatan renang tersebut.

Mewakili Kepala sekolah, Humas SMKN 8 Kota Bekasi Rosana Tambunan dan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan kepada awak media membenarkan bahwa guru olahraga sudah menandatangani surat pernyataan pembatalan kegiatan renang.

Dengan dibatalkannya kegiatan renang tersebut yang menurut keterangan dari wakil Kepala sekolah kegiatan renang masuk kedalam kurikulum pembelajaran menuai pertanyaan.

Hingga terbitnya berita ini, awak media belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah terkait alasan dari dibatalkannya kegiatan renang tersebut.

 

(mr/red)