KABUPATEN BEKASI, Derapdetik.com – Surat Pemberitahuan Penetapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial I.N.A (13) yang ditetapkan oleh Unit V Resmob SatReskrim Polres Metro Bekasi menjadi sorotan publik.

Pasalnya, penetapan ABH terhadap anak di bawah umur tersebut diduga tidak sejalan dengan prosedur penanganan perkara anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan ramah anak.
Surat dengan Nomor B/143/IX/RES.1.8/2026/Restro Bks tertanggal Cikarang, 24 September 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi itu beredar di kalangan wartawan dan memicu pertanyaan.
Dalam poin 2 surat tersebut disebutkan, _“pada tanggal 24 September 2026 Penyidik Unit V Resmob SatReskrim Polres Metro Bekasi telah menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dan/atau Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud PASAL 476 dan/atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”_
ABH yang ditetapkan adalah seorang pelajar berinisial I.N.A (13), kelahiran Bangkalan, 30 Desember 2012, warga Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Jika merujuk tanggal lahir, saat ditetapkan sebagai ABH, usia I.N.A baru 13 tahun 8 bulan.
Padahal, Pasal 21 ayat (2) UU SPPA menegaskan, anak yang belum berumur 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana.
Hal itu diperkuat Pasal 32 UU SPPA yang melarang penahanan terhadap anak yang memperoleh jaminan dari orang tua, serta Permensos Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum yang mengatur bahwa penanganan anak di bawah 14 tahun wajib mengedepankan penitipan di LPKS, bukan penahanan.
Tindakan yang dimaksud dalam Pasal 82 UU SPPA meliputi pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, hingga perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).
*Ditetapkan Resmob, Bukan PPA*
Kejanggalan kedua yang disorot awak media adalah unit yang menetapkan ABH tersebut.
Dalam surat tertulis Unit V Resmob, bukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Padahal, Pasal 26 ayat (3) UU SPPA dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan penyidikan terhadap anak dilakukan oleh penyidik anak yang memiliki kompetensi khusus dan berlatar belakang PPA.
Awak media menilai, penanganan anak memerlukan pendekatan khusus yang ramah anak dan tidak represif.
Resmob tupoksinya untuk kejahatan jalanan seperti curas dan curanmor. Untuk perkara anak, aturannya wajib ditangani penyidik PPA yang bersertifikat khusus, pemeriksaannya tidak menggunakan seragam dinas, dan wajib didampingi BAPAS, pekerja sosial, serta penasihat hukum. Jika yang menetapkan Resmob, secara formil patut dipertanyakan keabsahannya.
Kejanggalan ketiga yang diungkap keluarga ABH I.N.A (13) kepada awak media adalah sejak awal pemanggilan, keluarga I.N.A tidak pernah ditawari untuk didampingi pengacara oleh pihak kepolisian.
Keluarga menyebut, penyidik baru menanyakan soal pendampingan pengacara pada pemanggilan terakhir, yakni apakah ada pendampingan pengacara dari keluarga untuk proses ke pengadilan. Jika tidak ada, pihak Polres akan menyediakannya.
Padahal, Pasal 23 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA menegaskan, anak yang berhadapan dengan hukum wajib didampingi penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sejak awal, bukan hanya menjelang proses pengadilan.
Dengan tidak ditawarkannya pendampingan hukum sejak pemanggilan pertama, hak fundamental anak dinilai tidak terpenuhi dan berpotensi menyebabkan cacat formil terhadap seluruh proses penyidikan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membenarkan adanya penetapan tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai ABH berdasarkan gelar perkara penetapan ABH dengan melibatkan fungsi pengawasan,” ujar Kapolres, Rabu (29/10/2026).
Ia menjelaskan, sesuai UU Perlindungan Anak, ABH di bawah 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan.
“Namun berdasarkan Permensos No. 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, anak dapat dititipkan di LPKS. Sehingga kami titipkan di LPKS Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bulak Kapal selama 15 hari sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Meski demikian, publik masih mempertanyakan substansi perkara itu sendiri. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan perhiasan ditempat ibu dan kakak ipar I.N.A bekerja. Keluarga menyebut bukti yang digunakan hanya sidik jari yang menempel pada kotak perhiasan, padahal I.N.A mengaku disuruh pengasuh bernama Ye Emah untuk mengambil bedak di samping kotak tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian komitmen Polres Metro Bekasi dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak sesuai amanat UU SPPA.
(mr/rbn)
