Ungkap 99 Kasus, Polres Metro Bekasi Kota Sita 35.117 Butir Obat Keras dan Bongkar 2 Pabrik Tembakau Sintetis

Silakan Bagikan

KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya periode Juli hingga 12 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026). Turut hadir Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, Kasi Propam AKP Ubaidilah Ishaq, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

Kapolres merinci, dari 99 kasus tersebut, sebanyak 20 kasus merupakan perkara peredaran obat-obatan keras berbahaya dengan 26 orang tersangka.

“Dalam pengungkapan ini kami menyita 35.117 butir obat keras berbagai jenis, seperti tramadol, trihexyphenidyl, Hexymer, dan sejenisnya,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana.

Kapolres menyebut peredaran obat keras menjadi atensi khusus karena semakin masif dan meresahkan masyarakat Kota Bekasi.

“Berdasarkan hasil dialog dengan warga, peredarannya sudah sangat meresahkan. Ironisnya, para pelaku kini memanfaatkan media sosial Facebook dan Instagram untuk menawarkan secara ilegal. Transaksinya mulai dari pesan langsung hingga sistem cash on delivery atau COD,” jelasnya.

Selain memberantas peredaran obat keras, Polres juga berhasil membongkar dua lokasi produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Pondok Gede dan Tambun Selatan.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penyedia modal, penampung rekening, hingga pengolah bahan baku. Sindikat ini diketahui telah tiga kali melakukan produksi sejak Juli hingga Agustus 2026.

Dari lokasi, petugas turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dan sejumlah peralatan produksi. Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya hingga ke bandar besarnya. Jalur masuk ke Kota Bekasi dari timur, barat, maupun selatan cukup banyak,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menambahkan bahwa pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum. Pihaknya juga membuka ruang rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan, khususnya generasi muda.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin pulih melalui rehabilitasi,” pungkasnya.

 

 

(mr/red)