KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Buntut pemberitaan Derapdetik.com berjudul “Siswi SMPN 10 Kota Bekasi Disebut “Lon**” Oleh Guru Olahraga Gara-gara Pakai Makeup, Orang Tua Marah” pada Selasa (23/9/2026), fakta baru terungkap.

Pada Kamis (24/9/2026), seorang Babinsa yang mendapat amanah dari Kepala SMPN 10 Kota Bekasi menghubungi redaksi Derapdetik.com dan mengirimkan surat resmi Berita Acara Perdamaian Mediasi Permasalahan Antara Siswa dengan Guru.
Dari surat tersebut, terkonfirmasi bahwa dugaan perundungan verbal itu benar terjadi.
Mediasi telah dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, pukul 08.30 WIB di ruang Kepala Sekolah. Hadir dalam mediasi tersebut:
1. Kepala Sekolah (Suharyanto, S.Pd., M.Pd)
2. Guru Olahraga sebagai Pihak Kesatu
3. Wali Kelas (Nunung Nuriani, S.Ag)
4. Guru BK (Rini Yulianti, S.Pd., M.Pd)
5. Orang Tua Siswa sebagai Pihak Kedua
6. Kerabat Keluarga
7. Siswi
*Isi Kesepakatan Damai*
Dalam surat yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, disepakati beberapa poin penting:
1. Pihak Kesatu telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua telah memaafkan Pihak Kesatu dan menyetujui penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
3. Pihak Kesatu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
4. Pihak Kesatu siap menerima sanksi apabila perbuatan tersebut diulangi.
5. Apabila di kemudian hari ada pihak lain yang ikut campur, maka pihak lain tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak ditanggapi.
Surat pernyataan itu dibuat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
*Publik Pertanyakan Sanksi*
Dengan adanya surat perdamaian ini, jelas telah terjadi perlakuan tidak pantas dari tenaga pendidik terhadap anak didiknya sendiri.
Meski persoalan dianggap selesai secara kekeluargaan, publik kini mempertanyakan komitmen sekolah dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.
Apakah cukup hanya dengan permintaan maaf? Bagaimana sanksi tegas dan pembinaan dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Bekasi terhadap oknum guru tersebut?
Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi siswa, bukan tempat di mana seorang siswi mendapat label yang merendahkan martabatnya dari gurunya sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Derapdetik.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala SMPN 10 Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait sanksi dan pembinaan lanjutan.
(mr/rbn)
