KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode putusan sampai dengan September 2026. Pemusnahan digelar pada Selasa (29/9/2026) di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ibu Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H.

Turut hadir Wakasat Narkoba dan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, perwakilan Lapas Bulak Kapal Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, jajaran Kasi dan Kasubag, para Jaksa dan seluruh jajaran Kejari Kota Bekasi, perwakilan BNN, serta pendamping dan puluhan siswa SMP Al Azhar.

Kajari Kota Bekasi melalui Kasi Pemulihan Aset menyampaikan, pelibatan pelajar SMP Al Azhar secara khusus sebagai upaya edukasi pencegahan tindak pidana sejak usia sekolah, serta untuk mengenalkan dampak hukum dari suatu perbuatan pidana.
“Ini adalah pembelajaran langsung bagi adik-adik kita. Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas terhadap peredaran narkotika. Jangan pernah coba-coba,” ujar Kajari Diana dalam keterangannya.
Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari *97 perkara* tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut:
I. NARKOTIKA – 54 Perkara:
1. Ganja: 12 perkara dengan berat 8,5 Kg
2. Shabu: 24 perkara dengan berat 1 Kg 673,544 Gram
3. Tembakau Sintetis: 18 perkara dengan berat 2 Kg 14,16 Gram
4. Pil Ekstasi: 1 perkara dengan berat 49,17 Gram
II. OBAT-OBATAN TERLARANG – 31 Perkara:
Total 77.735 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.
III. SENJATA TAJAM – 4 Perkara:
Sebanyak 4 bilah senjata tajam dengan berbagai bentuk dan ukuran.
IV. BARANG BUKTI JENIS LAINNYA – 68 Perkara:
Sebanyak 353 jenis berupa HP, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan dan lainnya.
Kejari menegaskan pemusnahan dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan dan memastikan barang bukti benar-benar rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dilarutkan dan dibakar menggunakan mesin Insinerator milik BNN, Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Handphone dan barang elektronik dilindas menggunakan alat berat hingga rusak total, sementara pakaian dan barang lainnya dibakar di dalam tong besi.
Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas pelayanan publik Kejari Kota Bekasi dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan, serta bentuk komitmen tegas Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara dan menekan peredaran narkotika di Kota Bekasi.
(mr/red)
