KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Berawal dari viralnya salah satu korban di media sosial dimana awalnya terjadinya dugaan kasus begal, Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Pada Jumat 7 November 2025 dalam waktu singkat Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan berhasil amankan pelaku penipuan dan penggelapan yang terjadi di Jl. Nuri Raya Pondok Pekayon Indah RT 02 / RW 08, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa 4 November 2025 dan di Alfamidi Jl.Puloribung RT 03/RW 17, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan yang terjadi pada Selasa, 6 November 2025.

Kronologi kejadian ini disampaikan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H, M.H kepada awak media dalam Konferensi pers di Mapolsek Medan Bekasi Selatan pada Jumat (14/11/2025).

“Kejadian ini berawal dari perkenalan korban (MA) dan (VS) dengan pelaku (AF) melalui aplikasi Tantan yang kemudian beralih komunikasi melalui WhatsApp dimana pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban. Setelah korban terbuai dengan iming-iming pelaku yang menjanjikan pekerjaan dan janjian bertemu, saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan cara membonceng korban dengan alasan minta diantar ke rumahnya di wilayah Galaxy setelah tiba di TKP korban turun kemudian pelaku tancap gas membawa kabur sepeda motor milik korban”, ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan dipimpin Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H,M.H langsung gerak cepat bersama Tim Opsnal mencari tahu keberadaan pelaku dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil amankan pelaku beserta barang bukti di Jatikramat Indah 2 RT 011/ RW 03 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat (7/11/2025).
“Pelaku ini ternyata dari hasil penyelidikan kami sudah melakukan beberapa aksi. di wilayah kita ada 3 LP di Kabupaten Bekasi dan ada beberapa kejadian yang ada di Jakarta”, jelas Kapolsek pada Konferensi pers, Jumat (14/11/2025)
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1(satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio Z SE 88 No. pol B4059KDH beserta BPKB dan STNK Asli, 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Gear No.pol B 5141 FNN beserta STNK asli dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna abu-abu.
Menurut keterangan pelaku 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z No.pol B 4059KDH milik korban atas nama (MA) dijualnya seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara COD di daerah Kranji dan jmhasil kejahatannya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 378 dan 372 sangsi maksimalnya 5 tahun penjara.
(mr/red)
