KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Polres Metro Bekasi Kota membongkar kedok “tawuran remaja” yang berujung maut di Mustikajaya. Dua remaja tewas, dua lainnya luka berat setelah dikeroyok begal bersenjata tajam, Jumat 19 Juni 2026 pukul 04.10 WIB.

Keberhasilan itu dirilis Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat 26 Juni 2026 didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono.

Kapolres menegaskan peristiwa ini bukan tawuran biasa. Awalnya ada ajakan tawuran via media sosial antara kelompok “Timur Everybody” dan “Gasruk Mentality”. Saat bertemu di Jembatan Mutiara Gading Timur MGT, kelompok korban “Gasruk Mentality” mundur karena kalah jumlah.
Momen itu dimanfaatkan “Timur Everybody” yang dipimpin residivis begal KFA. “Mereka mengaburkan motif seolah tawuran. Padahal tujuannya menjarah motor korban. Begitu lihat lawan sedikit, langsung dikejar dan dikeroyok keji pakai senjata tajam,” tegas Kombes Kusumo.
Aksi brutal terjadi di dua titik. Titik pertama depan Columbus Waterpark. Korban ZR dikeroyok hingga jarinya putus. Honda Vario miliknya dirampas KFA.
Pengejaran berlanjut ke Jalan Raya Cimuning. Motor Honda Beat yang ditumpangi DORG, FPP, dan MTA diserang hingga menabrak pembatas dan terjun ke selokan. Dalam kondisi tak berdaya, korban dihujani sabetan celurit, cocor bebek, dan balok kayu.
DORG dan FPP tewas di tempat. MTA patah bahu. Motor Honda Beat juga digondol pelaku.
Satreskrim bergerak cepat. Kurang dari 4 jam, 5 pelaku dibekuk di Rawalumbu. Satu pelaku diburu Tim DF Satresmob Bareskrim Polri sampai Tangerang.
Lima pelaku yang ditangkap: KFA otak pelaku/residivis begal 4 tahun, RNAF residivis tawuran, TH, RF, dan H. Dua pelaku ZG dan FD masih buron.
Barang bukti: 4 celurit, 1 cocor bebek, balok kayu 150 cm, dan motor korban.
“Untuk ZG dan FD, segera serahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi pelaku di Kota Bekasi,” peringat Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3-4 dan Pasal 262 ayat 3-4 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Secara Bersekutu dan Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman: penjara maksimal 20 tahun.
(mr/red)
