KOTA BEKASI, Derapdetik.com – Klarifikasi Kepala Dapur SPPG Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Bapak Musa, terkait kasus kecelakaan kerja yang dialami pekerjanya, Karniati, justru makin blunder dan menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, jawaban yang diberikan terkesan menutupi kesalahan manajemen.

Hal ini terungkap setelah Derapdetik.com menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya berjudul *MIRIS! Ibu 5 Anak Pekerja SPPG Pengasinan Luka Bakar Serius, Cuma Diberi 10 Juta.* Untuk keberimbangan, awak media melayangkan 5 poin klarifikasi krusial kepada pihak manajemen.
Lima poin tersebut meliputi: pernyataan resmi terkait standar operasional dari BGN Pusat, kepemilikan kartu BPJS Ketenagakerjaan para relawan, dugaan perubahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan kerja di laporan rumah sakit, klarifikasi kepada Yayasan Mitra BGN yang menaungi dapur tersebut, serta realisasi janji bantuan bulanan untuk korban selama masa pemulihan.
Namun, jawaban yang diberikan Kepala Dapur SPPG Pengasinan justru memunculkan kejanggalan baru.
Jawaban Poin Per Poin Kepala Dapur SPPG:
Poin 1 Soal Standar Operasional & Troli Rusak:
Pihaknya mengklaim dapur sudah sesuai juknis BGN seperti IPAL, SLHS, dan peralatan SUS304. Terkait troli yang rusak hingga menyebabkan kecelakaan, ia menyebut perbaikan menjadi tanggung jawab tim mitra yayasan selaku maintenance.
Poin 2 Soal BPJS Ketenagakerjaan:
Ia mengklaim semua pekerja sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, hanya Ibu Karniati yang belum memiliki dikarenakan permintaan dari Ibu Karniati sendiri.
Poin 3 Soal Dugaan Manipulasi TKP di Rumah Sakit:
Untuk dugaan perubahan TKP dari dapur SPPG menjadi di rumah korban, ia menjawab, “pihak rumah sakit memiliki rasa kemanusiaan juga sebagaimana yang saya sampaikan.”
Poin 4 Soal Peran Yayasan Mitra:
Pihaknya menyebut yayasan sudah memberikan solusi dengan mengizinkan anak Ibu Karniati untuk dipekerjakan, namun belum diperbolehkan oleh Ibu Karniati.
Poin 5 Soal Mediasi Buntu & Bantuan Bulanan:
Ia menyebut setiap mediasi secara kekeluargaan selalu diarahkan korban untuk bertemu dengan LBH, sehingga tidak ada titik terang. Sementara janji bantuan biaya per bulan yang pernah disampaikan kepada awak media, hingga kini menurut korban belum ada realisasinya.
Blunder Fatal: Dari Lempar Tanggung Jawab Hingga Dugaan Pelanggaran Hukum
Dari hasil konfirmasi tersebut, terlihat jelas pihak SPPG Pengasinan seolah menutupi kesalahan fatal:
1. Troli Rusak Diakui, Tapi Lempar Tanggung Jawab.
Pengakuan bahwa troli rusak adalah bukti kelalaian menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diwajibkan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan. Membiarkan pekerja menggunakan alat rusak pada pukul 03.00 WIB dini hari adalah pelanggaran serius.
2. Alasan BPJS Paling Janggal
Dalih bahwa korban tidak punya BPJS karena permintaan sendiri sangat tidak masuk akal dan melawan hukum. Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mendaftarkan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah KEWAJIBAN MUTLAK pemberi kerja, bukan atas permintaan pekerja. Jika tidak didaftarkan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan santunan.
3. Dugaan Manipulasi TKP, Paling Berbahaya.
Ini adalah poin paling serius. Kecelakaan jelas terjadi di dalam dapur SPPG saat jam kerja, namun dalam laporan rumah sakit ditulis terjadi di rumah korban. Jawaban “rasa kemanusiaan” tidak menjawab substansi hukum.
Jika TKP diubah menjadi di rumah, maka statusnya bukan kecelakaan kerja, sehingga klaim BPJS Ketenagakerjaan akan gugur. Modus ini patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan dan merupakan dugaan pemalsuan dokumen.
Upaya Mediasi Dinilai Formalitas
Hingga saat ini, menurut Ibu Karniati, belum ada komunikasi apapun dari pihak SPPG terkait bantuan biaya bulanan selama masa pemulihan luka bakar yang dijanjikan saat konfirmasi dengan awak media.
Derapdetik.com masih berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Yayasan Mitra BGN yang menaungi Dapur SPPG Pengasinan, pihak BGN Pusat, dan pihak Rumah Sakit terkait dugaan perubahan laporan TKP kecelakaan kerja tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi dan Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat, karena menyangkut keselamatan kerja dan hak-hak normatif ratusan pekerja SPPG lainnya.
(mr/rbn)
